Anak Buah Kompol Sawangin Bergerak, Pelaku Curanmor di Medan Ambruk Ditembak
Minggu, 27 Februari 2022 – 08:49 WIB
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya pula.(antara/jpnn)
Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada Sabtu (26/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati