Anak Buah Lakukan Pungli Pengangkatan Honorer, Wagub DKI Bilang Begini, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui kasus oknum pejabat Dinas Pendidikan yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru honorer dengan kontrak kerja individu (KKI).
Pejabat yang karib disapa Ariza itu memastikan pihaknya bakal mencari tahu dan memeriksa laporan tersebut.
"Nanti akan kami lihat sejauh mana kasusnya. Dalam rangka proses pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk melakukan pengecekan," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (22/8) kemarin.
Apabila oknum tersebut terbukti melakukan pungli, Ariza menegaskan akan menindang dan memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti, ada sanksi bagi yang bersangkutan, semua pelanggaran tindak yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di Pemprov,” tegasnya.
Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyebut kasus ini menjadi evaluasi bagi Pemprov DKI agar memastikan proses rekrutmen honorer harus berjalan sesuai aturan.
“Informasi seperti ini penting bagi kami, untuk mematikan proses rekruitmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tetapi harus bebas dari pungli,” tuturnya.
Sebelumnya, Edu Watch Indonesia (EWI) menemukan dugaan pungli dan penerbitan SK kepada guru honorer asli tetapi palsu (aspal).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan menindak tegas pejabat Dinas Pendidikan yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh