Anak Buah Mbak Tutut Laporkan MNC ke BEI

Anak Buah Mbak Tutut Laporkan MNC ke BEI
Siti Hardiyanti Rukmana. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) ke otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait tindakan MNC yang mengklaim memiliki TPI dan dianggap telah melanggar prinsip keterbukaan di pasar modal sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal.

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT CTPI, Melki Laka Lena melalui siaran persnya usai pertemuan dengan otoritas BEI yang diwakili oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, di Kantor BEI, Jakarta, Kamis (26/2).

Menurut Melki, tindakan MNC mengklaim kepemilikan PT CTPI merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dimana setiap prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan.
 
“Tadi kami melaporkan ke BEI soal adanya putusan hukum PK Mahkamah Agung yang menguatkan bahwa TPI adalah milik kami (Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, Red.). Kami juga membawa putusan BANI sekaligus pembatalan putusan BANI yang saat ini sedang berproses di PN Jakpus,” kata Melki.

Akibat tindakan MNC tersebut, kata Melki, tidak saja merugikan pihak Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemilik sah, tetapi juga masyarakat luas terutama mereka yang membeli saham MNC.

Kepada BEI, mereka juga menyampaikan bahwa PT CTPI saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait. Di antaranya Kementerian Informasi dan Informatika soal teknis penyiaran dan soal legalitas formal yang sudah dikukuhkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.

“Mereka (BEI) menyimak betul atas laporan kami ini. BEI akan meneruskan pertanyaan-pertanyaan dalam laporan kami ini untuk dikirim dan segera dijawab oleh pihak yang bersangkutan dalam hal ini PT MNC,” ujarnya.

Melki menambahkan, pihak BEI mengatakan bahwa jika PT MNC tidak memberikan informasi yang benar dan dalam waktu dua hari setelah surat dari BEI dilayangkan ke PT MNC, maka saham MNC bisa di-suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek.

“Kita tunggu saja apa hasilnya nanti. Kami meyakini bahwa BEI akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.

JAKARTA - Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) ke otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News