Anak Buah Mega: Kewenangan Luhut Jangan Beda Tipis dengan JK
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Jokowi memberikan kewenangan yang besar kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, mendapat tanggapan beragam. Namun, mayoritas menilai kewenangan yang diberikan kepada pria berpangkat jenderal (purn) itu terlampau besar.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, Perpres No 26/2015 tentang Kewenangan Kepala Staf kepresidenan harus dipastikan tidak bertabrakan dengan UU, dan tidak over lapping.
"Jangan sampai over lapping dengan tugas dan kewenagan menteri koordinator, apalagi dengan wakil presiden," ujar Masinton saat dihubungi RMOL (grup JPNN), Kamis (5/3).
Pernyataan ini diungkapkan Masinton menanggapi pemberitaan terkait tugas Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf kepresidenan yang dinilai hampir mirip dengan Wapres Jusuf Kalla dalam melakukan pengawasan ke Kementerian.
Seperti diketahui, dalam Perpres No 26/2015 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Februari lalu, ada lima tugas besar Luhut, yang intinya diperbolehkan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan program prioritas sesuai visi misi Presiden.
"Perpres itu harus jelas dan tegas, mana batasannya, jangan general. Jangan sampai tugas staf kepresidenan itu beda tipis dengan Wapres," tegas Masinton yang kini duduk di Komisi III.
Ia menegaskan, kalau sampai dalam perpres itu ada tugas dan wewenang yang tumpang tindih, hal ini membuktikan kinerja internal kepresidenan tidak beres.
"Harus semua dikonsultasikan, jangan merasa paling hebat dan jangan menelikung," tandas Masinton. (rus/RMOL/sam/jpnn)
JAKARTA - Langkah Presiden Jokowi memberikan kewenangan yang besar kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, mendapat tanggapan beragam. Namun,
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara