Anak Buah Mega Minta Aturan TKA tak Wajib Berbahasa Indonesia Dibatalkan
Minggu, 23 Agustus 2015 – 22:13 WIB

Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Dokumen JPNN.com
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah meninjau ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan nomor 16/2015 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN