Anak Buah Mega Minta Aturan TKA tak Wajib Berbahasa Indonesia Dibatalkan
Minggu, 23 Agustus 2015 – 22:13 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah meninjau ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan nomor 16/2015 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian