Anak Buah Mega Minta Aturan TKA tak Wajib Berbahasa Indonesia Dibatalkan

Anak Buah Mega Minta Aturan TKA tak Wajib Berbahasa Indonesia Dibatalkan
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah meninjau ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan nomor 16/2015 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News