Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
Senin, 16 Januari 2012 – 17:09 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif presiden mengangkat wakil menteri (Wamen) harusnya digunakan kepada kementerian yang urusannya sibuk dan bukannya malah melebar.
"Sekarang itu, posisi wamen malah melebar. Padahal maksud DPR RI saat mencetuskan UU Kementerian Negara ini bukan seperti itu. Presiden bisa mengangkat Wamen pada menteri yang urusannya sibuk, seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan. Bukannya seperti sekarang, kementerian yang kecil malah diberi wamen," terang Ganjar Pranowo, wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang dihubungi, Senin (16/1).
Baca Juga:
Ganjar mengatakan atas "kesalahan" presiden dalam menerjemahkan UU kementrian negara, menimbulkan inefisiensi. Anggaran negara kata dia membengkak dan tugas menteri maupun wakilnya jadi tumpang tindih.
Politisi PDIP ini juga menyoroti, sikap presiden yang tidak adil dalam penempatan wamen. Saat Anggito Abimanyu batal dilantik sebagai Wamenkeu, alasannya karena golongannya tidak mencukupi.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Pramono Anung Pernah Tidak Diperhitungkan, Kini Berubah Moncer
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme