Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
Senin, 16 Januari 2012 – 17:09 WIB
![Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif presiden mengangkat wakil menteri (Wamen) harusnya digunakan kepada kementerian yang urusannya sibuk dan bukannya malah melebar.
"Sekarang itu, posisi wamen malah melebar. Padahal maksud DPR RI saat mencetuskan UU Kementerian Negara ini bukan seperti itu. Presiden bisa mengangkat Wamen pada menteri yang urusannya sibuk, seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan. Bukannya seperti sekarang, kementerian yang kecil malah diberi wamen," terang Ganjar Pranowo, wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang dihubungi, Senin (16/1).
Baca Juga:
Ganjar mengatakan atas "kesalahan" presiden dalam menerjemahkan UU kementrian negara, menimbulkan inefisiensi. Anggaran negara kata dia membengkak dan tugas menteri maupun wakilnya jadi tumpang tindih.
Politisi PDIP ini juga menyoroti, sikap presiden yang tidak adil dalam penempatan wamen. Saat Anggito Abimanyu batal dilantik sebagai Wamenkeu, alasannya karena golongannya tidak mencukupi.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif
BERITA TERKAIT
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025