Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
Senin, 16 Januari 2012 – 17:09 WIB

Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif presiden mengangkat wakil menteri (Wamen) harusnya digunakan kepada kementerian yang urusannya sibuk dan bukannya malah melebar.
"Sekarang itu, posisi wamen malah melebar. Padahal maksud DPR RI saat mencetuskan UU Kementerian Negara ini bukan seperti itu. Presiden bisa mengangkat Wamen pada menteri yang urusannya sibuk, seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan. Bukannya seperti sekarang, kementerian yang kecil malah diberi wamen," terang Ganjar Pranowo, wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang dihubungi, Senin (16/1).
Baca Juga:
Ganjar mengatakan atas "kesalahan" presiden dalam menerjemahkan UU kementrian negara, menimbulkan inefisiensi. Anggaran negara kata dia membengkak dan tugas menteri maupun wakilnya jadi tumpang tindih.
Politisi PDIP ini juga menyoroti, sikap presiden yang tidak adil dalam penempatan wamen. Saat Anggito Abimanyu batal dilantik sebagai Wamenkeu, alasannya karena golongannya tidak mencukupi.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos