Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
Senin, 16 Januari 2012 – 17:09 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif presiden mengangkat wakil menteri (Wamen) harusnya digunakan kepada kementerian yang urusannya sibuk dan bukannya malah melebar.
"Sekarang itu, posisi wamen malah melebar. Padahal maksud DPR RI saat mencetuskan UU Kementerian Negara ini bukan seperti itu. Presiden bisa mengangkat Wamen pada menteri yang urusannya sibuk, seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan. Bukannya seperti sekarang, kementerian yang kecil malah diberi wamen," terang Ganjar Pranowo, wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang dihubungi, Senin (16/1).
Baca Juga:
Ganjar mengatakan atas "kesalahan" presiden dalam menerjemahkan UU kementrian negara, menimbulkan inefisiensi. Anggaran negara kata dia membengkak dan tugas menteri maupun wakilnya jadi tumpang tindih.
Politisi PDIP ini juga menyoroti, sikap presiden yang tidak adil dalam penempatan wamen. Saat Anggito Abimanyu batal dilantik sebagai Wamenkeu, alasannya karena golongannya tidak mencukupi.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif
BERITA TERKAIT
- Pegadang Pasar Induk Kroya Cilacap Kompak Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng
- Berpengalaman dan Tulus Memperjuangkan Hak Rakyat, Anwar Hafid Cagub Idola Warga Sulteng
- Dorong Steven Kandouw Maju Pilgub Sulut, Olly: Dia Masih Muda, Energik dan Pintar
- Murad Ismail Percaya Diri Bisa Raih 70 Persen Suara di Pilkada Maluku
- Kaesang: PKS Pemenang Pemilu di Jakarta, Jauh Lebih Elok Mengusung Gubernur
- Bertemu Kaesang, Presiden PKS Sebut Bakal Jajaki Kerja Sama