Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara

Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
"Eh tapi kok sekarang kenapa Denny Indrayana bisa. Presiden kok bisa bersikap gitu. Jangan karena tidak dekat, malah dibatalin," ujarnya.

Ditanya apakah penempatan wamen bertentangan dengan UUD 1945, menurut Ganjar tidak seperti itu. Sebab, ada hal-hal tertentu yang bisa dibentuk tanpa diatur dalam UUD 1945. "Tidak bertentangan kok. Kayak Bawaslu kan tidak diatur dalam UUD, tapi bisa dibentuk karena disesuaikan dengan fungsi pengawasannya. Cuma sekarang salah implementasinya. Harusnya presiden membaca dulu UU 39 sebelum mengambil kebijakan," ucapnya.

Senada itu Deputi Kelembagaan Kemenpan&RB Ismadi Ananda menegaskan, penempatan wamen merupakan hak prerogatif presiden. Itu diatur dalam Pasal 10 UU 39 Tahun 2008.

"Ya tidak bertentangan dengan UU. Terserah presiden kan mau memilih siapa dan membentuk apa untuk menjalankan pemerintahan. Kalau dirasa, pembantunya butuh seorang wamen untuk mempercepat program kerjanya, ya kan tidak masalah," tandasnya.

Untuk diketahui, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan wamen  dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menteri.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News