Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
Senin, 16 Januari 2012 – 17:09 WIB

Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
"Eh tapi kok sekarang kenapa Denny Indrayana bisa. Presiden kok bisa bersikap gitu. Jangan karena tidak dekat, malah dibatalin," ujarnya.
Baca Juga:
Ditanya apakah penempatan wamen bertentangan dengan UUD 1945, menurut Ganjar tidak seperti itu. Sebab, ada hal-hal tertentu yang bisa dibentuk tanpa diatur dalam UUD 1945. "Tidak bertentangan kok. Kayak Bawaslu kan tidak diatur dalam UUD, tapi bisa dibentuk karena disesuaikan dengan fungsi pengawasannya. Cuma sekarang salah implementasinya. Harusnya presiden membaca dulu UU 39 sebelum mengambil kebijakan," ucapnya.
Senada itu Deputi Kelembagaan Kemenpan&RB Ismadi Ananda menegaskan, penempatan wamen merupakan hak prerogatif presiden. Itu diatur dalam Pasal 10 UU 39 Tahun 2008.
"Ya tidak bertentangan dengan UU. Terserah presiden kan mau memilih siapa dan membentuk apa untuk menjalankan pemerintahan. Kalau dirasa, pembantunya butuh seorang wamen untuk mempercepat program kerjanya, ya kan tidak masalah," tandasnya.
Untuk diketahui, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan wamen dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menteri.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif
BERITA TERKAIT
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti