Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
Senin, 16 Januari 2012 – 17:09 WIB
"Eh tapi kok sekarang kenapa Denny Indrayana bisa. Presiden kok bisa bersikap gitu. Jangan karena tidak dekat, malah dibatalin," ujarnya.
Baca Juga:
Ditanya apakah penempatan wamen bertentangan dengan UUD 1945, menurut Ganjar tidak seperti itu. Sebab, ada hal-hal tertentu yang bisa dibentuk tanpa diatur dalam UUD 1945. "Tidak bertentangan kok. Kayak Bawaslu kan tidak diatur dalam UUD, tapi bisa dibentuk karena disesuaikan dengan fungsi pengawasannya. Cuma sekarang salah implementasinya. Harusnya presiden membaca dulu UU 39 sebelum mengambil kebijakan," ucapnya.
Senada itu Deputi Kelembagaan Kemenpan&RB Ismadi Ananda menegaskan, penempatan wamen merupakan hak prerogatif presiden. Itu diatur dalam Pasal 10 UU 39 Tahun 2008.
"Ya tidak bertentangan dengan UU. Terserah presiden kan mau memilih siapa dan membentuk apa untuk menjalankan pemerintahan. Kalau dirasa, pembantunya butuh seorang wamen untuk mempercepat program kerjanya, ya kan tidak masalah," tandasnya.
Untuk diketahui, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan wamen dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menteri.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif
BERITA TERKAIT
- Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu
- Survei INSTRAT: Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono Unggul Jelang Pilkada Jakarta 2024
- Survei IPO di Pilgub NTB, Iqbal-Dinda Memimpin, Zul-Uhel Makin Anjlok
- Cawali Eri Cahyadi Ungkap Pentingnya Toleransi dalam Membangun Kota Surabaya
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024