Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
Senin, 16 Januari 2012 – 17:09 WIB
![Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara
"Eh tapi kok sekarang kenapa Denny Indrayana bisa. Presiden kok bisa bersikap gitu. Jangan karena tidak dekat, malah dibatalin," ujarnya.
Baca Juga:
Ditanya apakah penempatan wamen bertentangan dengan UUD 1945, menurut Ganjar tidak seperti itu. Sebab, ada hal-hal tertentu yang bisa dibentuk tanpa diatur dalam UUD 1945. "Tidak bertentangan kok. Kayak Bawaslu kan tidak diatur dalam UUD, tapi bisa dibentuk karena disesuaikan dengan fungsi pengawasannya. Cuma sekarang salah implementasinya. Harusnya presiden membaca dulu UU 39 sebelum mengambil kebijakan," ucapnya.
Senada itu Deputi Kelembagaan Kemenpan&RB Ismadi Ananda menegaskan, penempatan wamen merupakan hak prerogatif presiden. Itu diatur dalam Pasal 10 UU 39 Tahun 2008.
"Ya tidak bertentangan dengan UU. Terserah presiden kan mau memilih siapa dan membentuk apa untuk menjalankan pemerintahan. Kalau dirasa, pembantunya butuh seorang wamen untuk mempercepat program kerjanya, ya kan tidak masalah," tandasnya.
Untuk diketahui, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan wamen dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menteri.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif
BERITA TERKAIT
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025