Anak Buah Mega Sentil Jokowi soal TKA tak Wajib Berbahasa Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Anggota V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rendy M Affandy Lamadjido mengatakan, pemerintah perlu belajar dari Malaysia terkait ketenagakerjaan, terutama kewajiban menggunakan bahasa nasional.
Di Malaysia, kata Rendy, setiap tenaga kerja jasa konstruksi yang membuka usahanya di Malaysia wajib menguasai bahasa Melayu. Alasannya agar tidak terjadi salah pengertian dalam pengerjaan konstruksi.
"Semua pelaku jasa konstruksi di Malaysia memang wajib menguasai Bahasa Melayu agar tidak terjadi salah pengertian saat bekerja," kata Rendy di acara Forum Legislasi "Revisi UU Jasa Konstruksi", di press room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Tapi lanjutnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU tentang Jasa Konstruksi itu tidak akan masuk ke wilayah wacana tenaga asing wajib menguasai Bahasa Indonesia.
"Soal wacana pekerja asing wajib menguasai Bahasa Indonesia, kita tidak bisa masuk ke sana. Kita minta kepastian asing yang membuka usaha jasa konstruksi di Indonesia harus terjadwal proses alih teknologinya. Itu yang lebih penting dari sekadar bahasa," tegas anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
Selain itu, anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu mengungkap anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu RUU hingga menjadi UU.
"Termasuk revisi RUU Jasa Konstruksi ini, untuk sampai menjadi UU dibutuhkan anggaran sebesar Rp 3 miliar," ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rendy M Affandy Lamadjido mengatakan, pemerintah perlu belajar dari Malaysia terkait ketenagakerjaan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri