Anak Buah Megawati Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Anak Buah Megawati Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
Anak Buah Megawati Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Chepy Triprakoso Wartono tak memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Politisi Fraksi PDIP itu mangkir dari pemeriksaan tanpa pemberitahuan ke penyidil KPK.

Hari Jumat (12/9) ini sedianya Chepy akan diperiksa sebagai saksi untuk dugaan kasus suap dalam proses alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut sumber di KPK, undangan pemeriksaan atas Chepy sebagai saksi untuk Sarjan Tahir.

Tentang pemeriksaan Chepy yang batal dilakukan karena mangkir itu dibenarkan Juru bicara KPK Johan Budi SP. Menurutnya, hari ini memang ada jadwal pemeriksaan atas politisi PDIP dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu.

"Rencananya memang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST (Sarjan Tahir). Tetapi sampai saat ini KPK belum menerima alasan ketidakhadiran Pak Chepy," ujar Johan yang ditemui di KPK, Jumat (12/9) petang.

Sepeti diberitakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution disebutkan, politisi PPP itu bersama Sarjan Tahir dan Azwar Chesputra pada bulan Oktober 2006 mengadakan pertemuan dengan Sofyan Rebuin dan Candra Antonio Tan di Lobby Hotel Century Atlet, Jakarta.

Sebagai calon investor, Candra Antonio Tan memerlukan rekomendasi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api dari Komisi IV DPR. Untuk itu, Candra memberikan amplop berisi Mandiri Travel Cek. Namun Azwar Chesputra mengembalikan amplop dari Candra karena jumlah uang yang tertulis dalam cek kurang dari Rp 2,5 miliar.

Selanjutnya Candra Antonio Tan menemui Sarjan Tahir di ruang kerjanya di gedung DPR RI guna menyerahkan travel cheque yang nilainya Rp 2,5 miliar. Selanjutnya, Sarjan Tahir menyerahkan travel cheque dari Candra Antonio Tan ke Azwar Chesputra untuk dibagi-bagikan ke anggota Komisi IV lainnya.(ara/JPNN)


JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Chepy Triprakoso Wartono tak memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Politisi Fraksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News