Anak Buah Menag Yaqut: Itu Fitnah!
Dia juga menyatakan, pesan dasar dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara, justru adalah upaya memperkuat pesan yang sama yang disampaikan dalam Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor KEP/d/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala, dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Untuk itu, Amrullah berharap pada seluruh insan PAI untuk tidak mudah termakan oleh berita dan framing negatif yang dikembangkan. Sebaliknya, semua pihak perlu mengedepankan kedewasaan dalam beragama dengan mewaspadai upaya dan tindakan yang memecah belah.
"Juga mengedepankan sikap tabayun jika menemukan indikasi atau berita negatif," pungkas Amrullah.(esy/jpnn)
Anak buah Menag Yaqut, Direktur PAI Kemenag menyatakan bahwa Menag Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing adalah fitnah yang didasari oleh suuzan dan sesat pikir
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- Ahlulbait Indonesia Bakal Gelar Muktamar Ke-4, Menag Nasaruddin Umar Akan Hadir
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Cawalkot Cilegon Robinsar jadi Korban Fitnah, Tim Pemenangan Langsung Bergerak
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi