Anak Buah Menteri Jonan Disebut Terima Suap dari Mantan GM Hutama Karya
Jumat, 09 Oktober 2015 – 21:34 WIB

Tersangka mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya 2009-2012 Budi Rachmat Kurniawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, kamis (6/8). Foto: Dok/JPNN.com
Usaha itu akhirnya membuahkan hasil setelah pada Agustus 2011 terbit pengumuman Kemenhub nomor 014/PP-SOR/Konstr/VI/PSDML-11. Isinya adalah menyatakan Hutama Karya sebagai pemenang lelang proyek pembangan BP2IP Tahap III Sorong.
Dugaan keterlibatan Bobby dalam kasus rasuah ini belum ditindaklanjuti oleh KPK. Dia masih menjabat sebagai pimpinan Perhubungan Laut Kemenhub di bawah Menteri Ignasius Jonan.
Rachmat sendiri kini terancam hukuman penjara 20 tahun sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit disebut menerima uang Rp480 juta dari mantan General Manager
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN