Anak Buah Menteri Laoly Tak Penuhi Panggilan Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perdata Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Daulat P Silitonga, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia sebelumnya dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, dengan tersangka NA saat masih menjabat Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dan LSH saat masih Direktur Perdata LSH.
“Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan dinas luar dan telah meminta penjadwalan kembali pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, Selasa (6/10).
Kejagung sebelumnya menetapkan Nur Ali dan Lilik Sri Hariyanto sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014 dan Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
Penetapan status tersangka dua mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Perdata Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Daulat P Silitonga, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?