Anak Buah Menteri Laoly Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Anak Buah Menteri Laoly Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Jaksa Agung M Prasetyo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perdata ‎Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Daulat P Silitonga, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia sebelumnya dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, dengan tersangka NA saat masih menjabat Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dan LSH saat masih Direktur Perdata LSH.

“Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan dinas luar dan telah meminta penjadwalan kembali pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, Selasa (6/10).

Kejagung sebelumnya menetapkan Nur Ali dan Lilik Sri Hariyanto sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014 dan Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Penetapan status tersangka dua mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di  lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).‎(gir/jpnn)


JAKARTA - Direktur Perdata ‎Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Daulat P Silitonga, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News