Anak Buah Muhaimin jadi Tersangka di KPK
Diduga Korupsi Proyek PLTS untuk Transmigran
Jumat, 06 Mei 2011 – 00:26 WIB

Anak Buah Muhaimin jadi Tersangka di KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) pada Direktorat Jendral Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timnas Ginting, sebagai tersangka korupsi. Anak buah Muhaimin Iskandar itu diduga memperkaya diri dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, KPK memiliki cukup bukti untuk menjerat Timnas Ginting sebagai tersangka korupsi. "Sudah kita lakukan penyelidikan dan ada cukup bukti untuk menaikkannya ke penyidikan. Dan TG (Timnas Ginting) kita tetapkan sebagai tersangkanya," ujar Johan di KPK, Kamis (5/5) petang.
Lebih lanjut Johan menjelaskan, Timnas Ginting adalah pimpinan proyek PLTS bagi wilayah transmigrasi yang dibiayai dengan APBN tahun 2008. Dalam kasus tersebut, kata Johan, KPK menemukan penggelembungan (mark up) harga dan upaya untuk mengarahkan pihak tertentu sebagai rekanan Kemenakertrans.
"Modusnya dengan mark up harga. Dan dia (Timas Ginting) mengatur proses tender," tandas Johan. "Kerugian negaranya untuk sementara Rp 3,8 miliar," sambungnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) pada Direktorat Jendral Pengembangan Sarana dan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi