Anak Buah Muhaimin jadi Tersangka di KPK
Diduga Korupsi Proyek PLTS untuk Transmigran
Jumat, 06 Mei 2011 – 00:26 WIB

Anak Buah Muhaimin jadi Tersangka di KPK
Karenanya, Timnas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain. Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk sementara proses penyidikannya masih kita kembangkan. Penetapan tersangka ini akan diikuti dengan pemeriksaan dan poemanggilan saksi-saksi," tandas Johan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) pada Direktorat Jendral Pengembangan Sarana dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus