Anak Buah Muhaimin Tak Punya Kuasa Dana PPID
Anggaran Ditentukan Kementrian Keuangan
Rabu, 04 Januari 2012 – 18:51 WIB
JAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tak mau terus disudutkan dengan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Sebab, kewenangan tentang alokasi dana untuk kawasan transmigrasi itu sebenarnya ada di Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Disebutkannya, sebelumnya permintaan tambahan dana sebesar Rp 388 miliar diusulkan Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2MKT). Usulan lainnya dari Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) yang mengajukkan dana Rp 988 miliar. "Saat itu dikirimnya ke Menkeu, jadi tergantung Menkeu akan ke mana," ucap Lutfie.
Sekjen Kemenakertrans, Mochtar Lutfie saat bersaksi bagi mantan Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), Dadong Irbarelawan, di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1), mengungkapkan bahwa PPID sebenarnya merupakan program baru di Kemenakertrans. Untuk membiayainya, Kemenakertrans pada April 2011 lalu mengajukan usulan program ke Kemenkeu dalam rangka meminta tambahan dana.
Baca Juga:
Menurut Lutfie, pihaknya hanya sebatas mengusulkan anggaran. Sedangkan keputusan akhirnya ada di Kemenkeu yang akan membahasnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tak mau terus disudutkan dengan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Wakaf Bisa Jadi Instrumen Membantu Prabowo Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Saat Hadiri Undangan PM Australia, Anindya Bakrie Berkesempatan Temui PM Kanada
- Pertamina Group Borong 12 Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia Award 2024
- Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian
- Bangun Sekolah Rusak di Garut, Yayasan Bakti Barito Gandeng Kitabisa dan Happy Hearts
- Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024