Anak Buah Muhaimin Tak Punya Kuasa Dana PPID

Anggaran Ditentukan Kementrian Keuangan

Anak Buah Muhaimin Tak Punya Kuasa Dana PPID
Anak Buah Muhaimin Tak Punya Kuasa Dana PPID
JAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tak mau terus disudutkan dengan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Sebab, kewenangan tentang alokasi dana untuk kawasan transmigrasi itu sebenarnya ada di Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Sekjen Kemenakertrans, Mochtar Lutfie saat bersaksi bagi mantan Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), Dadong Irbarelawan, di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1), mengungkapkan bahwa PPID sebenarnya merupakan program baru di Kemenakertrans. Untuk membiayainya, Kemenakertrans pada April 2011 lalu mengajukan usulan program ke Kemenkeu dalam rangka meminta tambahan dana.

Menurut Lutfie, pihaknya hanya sebatas mengusulkan anggaran. Sedangkan keputusan akhirnya ada di Kemenkeu yang akan membahasnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Disebutkannya, sebelumnya permintaan tambahan dana sebesar Rp 388 miliar diusulkan Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2MKT). Usulan lainnya dari Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) yang mengajukkan dana Rp 988 miliar.  "Saat itu dikirimnya ke Menkeu, jadi tergantung Menkeu akan ke mana," ucap Lutfie.

JAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tak mau terus disudutkan dengan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News