Anak Buah Muhaimin Tak Punya Kuasa Dana PPID
Anggaran Ditentukan Kementrian Keuangan
Rabu, 04 Januari 2012 – 18:51 WIB
Lebih lanjut Lutfie mengakui bahwa dirinya pernah mengirim surat yang isinya usulan dana PPID sebesar Rp 500 miliar. Selain itu ada pula surat Menakertrans Muhaimin Iskandar Nomor B.97/MEN/SJ-PR/IV/2011 tanggal 29 April 2011 tentang usulan anggaran PPID, yang isinya usulan anggaran sebesar Rp 988 miliar.
Baca Juga:
Namun yang direspon Kemenkeu justru dari Lutfie yang memuat usulan anggaran PPID 500 miliar untuk dialokasikan ke 19 kabupaten. "Yang terakhir disetujui sebesar Rp 500 miliar," tegasnya.
Selanjutnya, dana itu masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kemenkeu. "Ada di Dirjen Perimbangan Keuangan, kemudian ditransfer ke daerah," sambungnya.
Bagaimana dengan keberadaan Tim Asistensi Menakertrans yang disebut-sebut ikut membahas usulan dana PPID? Lutfie menegaskan, sebenarnya Tim Asistensi itu sudah dibubarkan. "Berakhir Desember 2010," tegasnya.
JAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tak mau terus disudutkan dengan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Jokowi Kunjungi Sekolahnya Semasa Kecil di Solo
- Future Lestari Pertemukan Simple Planet & Pemerintah Indonesia untuk Menekan Stunting
- Terobosan Baru Kalbe Farma untuk Perawatan Luka Akibat Diabetes
- Meiline Tenardi Dianugerahi Penghargaan Woman of the Year 2024
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Wakaf Bisa Jadi Instrumen Membantu Prabowo Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis