Anak Buah Muhaimin Tak Punya Kuasa Dana PPID
Anggaran Ditentukan Kementrian Keuangan
Rabu, 04 Januari 2012 – 18:51 WIB
Sementara Dirjen P2KT Jamaluddin Malik yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan, pelaksana anggaran dana PPID bukanlah Kemenakertrans. Sebab, pelaksana dana PPID itu adalah daerah penerima. "Kewenangan penggunaan dana ada pada Bupati," tegasnya.
Namun Jamaluddin mengaku pernah mengeluarkan instruksi ke anak buahnya tentang penggunaan dana PPID. "Agar alokasi dana PPID itu tidak keluar dari daerah transmigrasi," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Dadong didakwa menerima uang Rp 2,01 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Uang itu diserahkan Dharnawati ke Dadong dan atasannya, I Nyoman Suisnaya, terkait proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang akan didanai dengan dana PPID.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tak mau terus disudutkan dengan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata
- Survei Index Politica: 87,9% Publik Puas dengan Kinerja Kabinet Prabowo-Gibran