Anak Buah Muhaimin Tak Punya Kuasa Dana PPID
Anggaran Ditentukan Kementrian Keuangan
Rabu, 04 Januari 2012 – 18:51 WIB
Sementara Dirjen P2KT Jamaluddin Malik yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan, pelaksana anggaran dana PPID bukanlah Kemenakertrans. Sebab, pelaksana dana PPID itu adalah daerah penerima. "Kewenangan penggunaan dana ada pada Bupati," tegasnya.
Namun Jamaluddin mengaku pernah mengeluarkan instruksi ke anak buahnya tentang penggunaan dana PPID. "Agar alokasi dana PPID itu tidak keluar dari daerah transmigrasi," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Dadong didakwa menerima uang Rp 2,01 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Uang itu diserahkan Dharnawati ke Dadong dan atasannya, I Nyoman Suisnaya, terkait proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang akan didanai dengan dana PPID.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tak mau terus disudutkan dengan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Future Lestari Pertemukan Simple Planet & Pemerintah Indonesia untuk Menekan Stunting
- Terobosan Baru Kalbe Farma untuk Perawatan Luka Akibat Diabetes
- Meiline Tenardi Dianugerahi Penghargaan Woman of the Year 2024
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Wakaf Bisa Jadi Instrumen Membantu Prabowo Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Saat Hadiri Undangan PM Australia, Anindya Bakrie Berkesempatan Temui PM Kanada