Peradi Merespons Seruan Munas Bersama SAI
Rabu, 11 Mei 2022 – 22:55 WIB
Namun, setelah kubu Otto Hasibuan menyanggupi hal itu, Peradi SAI malah memunculkan syarat-syarat baru.
Adapun syarat baru yang diajukan Peradi SAI antara lain melarang ketua umum yang sedang menjabat mengikuti pemilihan. Kemudian hanya boleh menjabat satu periode serta masa jabatan dikurangi menjadi tiga tahun.
”Dengan syarat-syarat baru itu, rencana pembahasan pelaksanaan munas bersama terhenti,” kata dia.
Dwi mengaku Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan sebenarnya tidak keberatan dengan pelaksanaan munas bersama, asalkan tidak ada syarat baru yang merumitkan keadaan.
“Serahkan segala sesuatunya pada munas,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Salah satu anak buah Otto Hasibuan mengomentari seruan munas bersama yang disampaikan kubu Peradi SAI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Organisasi Koperasi, Dekopin Gelar Munas Bersama
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota