Anak Buah Panji Gumilang Ditahan Polisi
Selasa, 05 Juli 2011 – 19:37 WIB

Anak Buah Panji Gumilang Ditahan Polisi
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan anak buah Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Abdul Halim. Abdul halim yang menjadi tersangka atas dasar laporan mantan Menteri Produksi Pertanian NII, Imam Supriyanto itu, ditahan usai menjalani pemeriksan di MAbes Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaitun itu hanya mengutus penasehat hukumnya, Ali Tanjung untuk memberitahukan ketidakhadirannya ke penyidik Polri.
Abdul Halim ditahan setelah sebelumnya dijerat dengan pasal tentang pemalsuan dokumen dan menyuruh pihak lain membuat keterangan palsu. "Ditahan untuk 20 hari kedepan. Sangkaannya pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga kepada JPNN, tadi sore.
Baca Juga:
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Panji sedianya hendak dimintai keterangan Senin (4/7) kemarin dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun dengan alasan sakit, Panji minta pemeriksaan ditunda.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan anak buah Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia
BERITA TERKAIT
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar