Anak Buah Panji Gumilang Ditahan Polisi
Selasa, 05 Juli 2011 – 19:37 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan anak buah Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Abdul Halim. Abdul halim yang menjadi tersangka atas dasar laporan mantan Menteri Produksi Pertanian NII, Imam Supriyanto itu, ditahan usai menjalani pemeriksan di MAbes Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaitun itu hanya mengutus penasehat hukumnya, Ali Tanjung untuk memberitahukan ketidakhadirannya ke penyidik Polri.
Abdul Halim ditahan setelah sebelumnya dijerat dengan pasal tentang pemalsuan dokumen dan menyuruh pihak lain membuat keterangan palsu. "Ditahan untuk 20 hari kedepan. Sangkaannya pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga kepada JPNN, tadi sore.
Baca Juga:
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Panji sedianya hendak dimintai keterangan Senin (4/7) kemarin dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun dengan alasan sakit, Panji minta pemeriksaan ditunda.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan anak buah Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan