Anak Buah Prabowo : Apa Presiden Jokowi Tega?
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian menilai aspek legal bukan permasalahan utama terkait kebijakan dana ketahanan energi (DKE) yang diwacanakan pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Pasalnya, presiden dapat dengan mudah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum bagi kebijakan tersebut.
Menurut dia hal yang utama adalah dampak dari pungutan dari penjualan BBM bersubsidi itu terhadap rakyat. "Kalau pemerintahan Jokowi ingin memaksa pungutan Rp 200 dan Rp 300 per liter dari rakyat pengguna premium dan solar, bisa dilakukan dengan mengeluarkan satu PP khusus mengenai pungutan itu, dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Tapi apa Presiden Jokowi tega melakukannya?" sindir Ramson di Jakarta, Kamis (31/12).
Ramson menyatakan rencana pemerintah menerapkan pungutan DKE per tanggal 5 Januari 2016 tersebut tdiak tepat dan menyakitkan. Keputusan itu akan mmenyakitkan rakyat kecil pengguna solar dan sebahagian pengguna Premium.
Dijelaskan, dengan harga minyak mentah (crude oil) di pasar global sekitar USD 38 per barel pun untuk harga premium per liter ditambah biaya angkut/tanker, biaya refinery, biaya depo, biaya angkut ke SPBU, margin SPBU, keuntungan pertamina dan pajak serta pajak harga Rp 6.000 per liter pun sudah tinggi.
"Ini harga premium mau ditetapkan Rp 6.950 per liter sesudah itu mau ditambah lagi biaya pungutan Rp 200 per liter sungguh tega pemerintahan sekarang," tegasnya.
Karenanya, Ramson menilai sangat tepat bila pemerintahan Jokowi-JK mengkaji ulang rencana tersebut, karena rencana Menteri ESDM Sudirman Said menarik pungutan DKE itu tidak tepat dan bisa membahayakan posisi Presiden Jokowi. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian menilai aspek legal bukan permasalahan utama terkait kebijakan dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan