Anak Buah Prabowo Ikut Kecam PP JHT
JAKARTA - Perubahan mekanisme pemberian manfaat salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), membuat keresahan di masyarakat.
Sebab, para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mencairkan dana jaminan hari tuanya, meskipun mereka sudah menjadi anggota selama 5 tahun 1 bulan.
Sebab, berdasarkan peraturan yang baru, dana JHT baru bisa diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Anggota Komisi IX DPR, Roberth Rouw menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah dalam merubah pencairan dana JHT tersebut secara mendadak sangat tidak manusiawi.
"Kebijakan itu terkesan dibuat secara mendadak dan tidak ada sosialisasi, saya mengecam itu, ini sangat tidak manusiawi," kata Roberth, Sabtu (4/7).
Politikus Gerindra ini menjelaskan, seharusnya jika pemerintah menganggap peraturan yang baru itu jauh lebih bermanfaat bagi para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sosialisasi harus lebih diutamakan dan digencarkan kepada masyarakat. Atau minimal dibahas dulu bersama Komisi IX DPR yang bermitra dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Waktu kita RDP (rapat dengar pendapat) dengan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu hanya besaran iuran pensiun saja, dan tidak membahas perubahan tersebut," sesal anak buah Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu.
Karenanya, anggota DPR daerah pemilihan Papua ini mengecam peraturan BPJS Ketenagakerjaan mengenai JHT yang hanya bisa diambil 40 persen dari total tabungan meski karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
"Kebijakan itu tidak menguntungkan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, ketika ada jutaan peserta atau pekerja yang dananya disimpan dan didepositokan ke bank oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka seharusnya manfaat bagi para peserta atau pekerja bisa jauh lebih baik dan bisa mengambil lebih dari angka 40 persen tersebut," ungkapnya.
Karena itu, Roberth akan mendorong pimpinan serta seluruh anggota Komisi IX DPR untuk segera memanggil Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi peraturan tersebut. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan mengenai peraturan JHT yang baru.(fat/jpnn)
JAKARTA - Perubahan mekanisme pemberian manfaat salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers