Anak Buah Prabowo Ingin Kewenangan Penyadapan KPK Dipangkas
jpnn.com - JAKARTA - Wacana memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lakukan penyadapan kembali digaungkan pihak legislatif. Kali ini, giliran Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyuarakan pandangan tersebut.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, kewenangan penyadapan KPK berpotensi besar melanggar hak individu warga negara. Pasalnya, tidak ada aturan yang membatasi lembaga antirasuah itu dalam mengimplementasikannya.
"Abuse of power, penyadapan kepada orang yang tidak bersalah sekalipun. Konon katanya mereka menyadap orang di mana-mana," kata Fadli di Jakarta, Sabtu (30/5).
Di negara demokrasi seperti Indonesia, sambung Fadli, hak-hak individu harusnya mendapat perlindungan dari pemerintah. Penegakan hukum sekalipun tidak boleh sampai melanggar hak individu.
"Kalau orang itu memang sudah ditetapkan tersangka atau disebut menerima uang oke lah (disadap). Tapi semua pejabat misalnya disadap, secara random, saya kira itu tidak benar," jelas Fadli.
Karenanya, Fadli mendukung penuh revisi pasal-pasal tentang penyadapan di Undang-Undang KPK. "Ini (pembatasan) di negara-negara lain tidak jadi masalah," tambah wakil ketua Partai Gerindra itu.
Fadli pun membantah pandangannya ini didasari rasa takut disadap oleh KPK. Pria yang hobi mengkoleksi keris ini mengaku tidak pernah khawatir pembicaraannya di telepon genggam didengar oleh penyidik KPK.
"Tidak, saya tidak takut. Sejak jaman Soeharto nomor HP saya tidak ganti," pungkas Fadli. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wacana memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lakukan penyadapan kembali digaungkan pihak legislatif. Kali ini,
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar