Anak Buah Prabowo Minta Kejaksaan Segera Matikan Fredi Budiman
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Supratman Andi Agtas meminta Jaksa Agung M Prasetyo segera mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba, Fredi Budiman. Pasalnya, sudah tidak ada celah lagi bagi gembong narkoba itu untuk berkelit dari eksekusi.
"Apa yang sudah diputus pengadilan, PK (peninjauan kembali, red) sudah ditolak, harus segera dilaksanakan. Ini tugas Jaksa Agung," kata Andi di gedung DPR Jakarta, Senin (25/7).
Politikus Partai Gerindra itu berharap agar matinya Fredi akan membuat produksi dan peredaran narkoba di Indonesia bisa ditekan. Selain itu, eksekusi mati atas Fredi juga demi kepastian hukum.
"Minimal gembong kita tutup karena intelektualnya dieksekusi. Masalahnya sekarang kepastian hukum, orang yang divonis saja tidak segera dieksekusi," ujarnya.
Andi bahkan menilai pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati selama ini kurang tegas. Salah satunya karena terlalu banyak pertimbangan politiknya.
"Terlalu banyak pertimbangan politik dibanding hukum. Kejaksaan itu eksekutor, jadi yang bertanggung jawab. Kalau bisa sebelum KUHP baru diundangkan harus cepat (dieksekusi)," pinta anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Supratman Andi Agtas meminta Jaksa Agung M Prasetyo segera mengeksekusi terpidana mati perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta