Anak Buah Prabowo Ngotot Ingin Revisi UU KPK
jpnn.com - JAKARTA Parlemen belum sepenuhnya setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo untuk penangguhan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR Fadly Zon menyatakan pihaknya akan mendiskusikan lagi masalah revisi itu untuk tetap masuk dalam prolegnas.
"Revisi UU KPK itu kan salah satu sudah pasti harus direvisi karena sudah masuk dalam prolegnas. Masalahnya itu kapan, apakah tahun ini 2015 atau tahun-tahun ke depan," ujar politikus Gerindra itu usai buka puasa bersama presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/6).
Orang dekat Prabowo Subianto itu mengusulkan revisi itu sebaiknya lebih cepat dilakukan. Ia menganggap tidak ada hal yang luar biasa dengan revisi UU tersebut. Menurutnya, uu itu memang perlu diperbaiki karena memiliki banyak kelemahan.
"Sekarang belum masuk prolegnas prioritas. Kami akan diskusikan itu. Kalau. Saya kira kalau kami masukkan ke prioritas lebih bagus," tegasnya.
Fadly menampik revisi ini sengaja dilakukan untuk melemahkan KPK. Justru sebaliknya. Ia mengaku ingin menyelamatkan KPK. Karenanya, revisi harus dilakukan.
"KPK ini jangan menjadi alat politik dari oknum-oknum di dalamnya. Dan bisa terjadi abuse of power. Ini yang dihindari. Saya garis bawahi sudah pasti akan direvisi, cuma apakah tahun ini atau tahun depan. Bukan dibatalkan tetapi masalah waktunya saja," tandasnya. (flo/jpnn).
JAKARTA Parlemen belum sepenuhnya setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo untuk penangguhan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Judi Online Pegawai Kemenkomdigi, Prabowo Sebaiknya Memanggil Budi Arie
- Perjalanan Hidup Jenderal Multitalenta Iwan Bule, dari Sepak Bola ke Pertamina
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka