Anak Buah Prabowo: Pak Jokowi Jangan Obral Perppu

Anak Buah Prabowo: Pak Jokowi Jangan Obral Perppu
Ahmad Riza Patria. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Riza Patria menyesalkan langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut dia, kebebasan berserikat, berkumpul, berpendapat sudah diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Untuk mengatur pembentukan dan pembubaran, kata Riza, juga sudah ada UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Karena itu, dia heran pemerintah harus mengeluarkan perppu untuk membubarkan ormas.

“Apalagi selama ini pemerintah, Pak Jokowi menyampaikan tidak akan mengobral perppu. Tapi, malah sekarang mengeluarkan perppu untuk UU yang tidak perlu di-Perppu-kan. Tidak ada keadaan genting,” kata Riza di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Dia menyatakan, kalau memang dianggap ormas bertentangan dengan Pancasila, silakan dibawa ke pengadilan. Mekanisme ini sudah jelas diatur di UU 17/2013. "Tidak perlu lah sampai mengeluarkan perppu hanya untuk membuarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila. Jangan dibubarkan melalui Perppu dong ormas. Kalau begini, artinya pemerintah menggunakan kekuasaan untuk membelenggu,” ujarnya.

Dia mengatakan, kalau tidak melalui pengadilan berarti pemerintah hanya menggunakan kekuasaanya. Hal ini tidak boleh dilakukan di negara hukum. Dia menegaskan, hukum merupakan panglima. “Bukan pemerintah sebagai panglima. Kalau kekuasaan sebagai pemerintah, negara ini bisa bubar,” katanya.

Dia mengkhawatirkan, nantinya setiap rezim berkuasa bisa membubarkan ormas yang tidak sesuai kehendak pemerintah hanya dengan aturan yang dibuat sendiri. Kemudian, ketika rezim berganti hal itu terus berlanjut. “Hancur bangsa ini, jadi saling membubarkan ormas pendukung nantinya,” ujar anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Riza Patria menyesalkan langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News