Anak Buah Prabowo: Pemindahan Ibu Kota Tidak Logis
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengatakan bahwa wacana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Palangka Raya maupun tempat lain sangat tidak logis. Bukan tanpa alasan politikus Partai Gerindra itu berpendapat demikian.
Nizar menjelaskan, saat ini masih ada Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama UU itu tidak direvisi, maka ibu kota tidak bisa dipindahkan.
"Sampai hari ini di Baleg (Badan Legislasi DPR) tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk proses pemindahan ibu kota," kata Nizar dalam diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Nizar menegaskan, kalau UU belum diubah dan dibahas bersama DPR maka pemindahan ibu kota tidak akan pernah terealisasi. "Secara regulasi belum ada keputusan pemerintah," tegasnya.
Selain sisi aturan, kata Nizar, dari aspek ekonomi lebih tidak logis lagi. Dia mencontohkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 ini sebesar Rp 2008 triliun.
Menurut dia, Malaysia dulu memindahkan ibu kota dari Kuala Lumpur ke Puterajaya selama 1994-1995 itu membutuhkan dana Rp 85 triliun.
Nah, Nizar menjelaskan, kalau mau memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Palangka Raya atau daerah lainnya membutuhkan dana Rp 150 triliun. Sedangkan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), hanya Rp 106 triliun. Anggaran itu pun dibagi lagi ke berbagai sektor pembangunan di bawah Kemenpupera. "Apakah mau seluruh anggaran itu untuk membangun ibu kota semua, lalu meninggalkan sektor lainnya. Kan itu lebih tidak logis," kata dia.
Karenanya, Nizar menegaskan, yang lebih realistis adalah Jakarta tetap sebagai ibu kota, pusat pemerintahan dan bisnis.
Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengatakan bahwa wacana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Palangka Raya maupun tempat lain sangat tidak logis.
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui