Anak Buah Prabowo Ragukan Pemerintah Bisa Capai Target Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR M Nizar Zahro merasa pesimistis bahwa pemerintah akan mampu mencapai target pajak yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2017. Alasannya, realisasi penerimaan pajak hingga September 2017 saja baru Rp 770,7 triliun atau 60 persen dari target.
"Atas dasar capaian penerimaan pajak per 30 September 2017 sebesar Rp 770,7 triliun atau hanya 60 persen dari target sangat memprihatinkan. Bisa dikatakan lampu merah bagi pemerintah," ucap Nizar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/10).
Politikus Gerindra itu menambahkan, seharusnya penerimaan pajak hingga September sudah mencapai Rp 963 triliun. Sedangkan target pajak yang ditetapkan di APBN P 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun.
Menurut dia, capaian penerimaan pajak yang masih jauh dari target menjadi cermin bagi kinerja pemerintah yang belum maksimal. "Kita doakan saja semoga target 1.283.6 triliun sebagai penerimaan pajak itu bisa tercapai sampai akhir Desember nanti," ucap politikus asal Madura ini.
Nizar menambahkan, seharusnya pemerintah memaksimalkan upaya mengejar tagret pajak kakap dari kalangan konglomerat. Sebab, konglomerat besar menguasai hampir 90 persen perekonomian nasional.
"Kita mendorong agar database perpajakan yang telah diperbarui dengan tax amnesty itu ditingkatkan lagi capaian pajaknya," pungkas anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu.(fat/jpnn)
Target pajak dalam APBN Perubahan 2017 adalah Rp 1.283,6 triliun. Seharusnya penerimaan pajak hingga September sudah mencapai Rp 963 triliun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM