Anak Buah Prabowo Setuju Penjahat Kelamin Dikebiri
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid setuju penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual alias penjahat kelamin sebagaimana diusulkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Setidaknya hukuman itu lebih berat dibanding hukuman penjara. Sodik membandingkan bahwa dalam hukum Islam, pelaku zina itu dibunuh dengan cara dirajam. Di Eropa, para penjahat seksual dihukum kebiri. Itu menurutnya hukuman yang wajar karena penjahat seks merusak.
"Kejahatan seks bukan hanya merusak manusia secara komunitas, tapi juga menghancurkan dan merusak keturunan, menghancurkan korban dengan trauma yang berat dan dalam," kata anak buah Prabowo Subianto itu, Rabu (3/6).
Secara psikologis, dia menilai perilaku pedofilia itu sulit disembuhkan dan bahayanya lagi penyakit sodomi itu bisa menular. Nah, karena kejahatan seksual di Indonesia sudah masuk kejahatan luar biasa dan penjara terbukti tidak membuat jera, maka hukumannya harus lebih efektif lagi.
"Jadi harus ada hukuman yang efektif memberi efek jera. Saya lebih setuju kejahatan seks, seperti narkoba dan korupsi untuk masa darurat ini diberi hukuman mati. Saya lebih setuju hukuman mati, tapi kebiri lebih baik (berat) dari hukuman penjara," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid setuju penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi