Anak Buah Prabowo Tolak Revisi UU Kewarganegaraan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i menyatakan menolak wacana revisi UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Kalau kasus Archandra dan Gloria dijadikan alasan untuk merevisi undang-undang kewarganegaraan, jelas kami tidak setuju," kata Syafi'i, dalam Forum Legislasi "Revisi UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan" di Pressroom DPR, Senayan Jakarta, kemarin.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, kasus Archandra dan Gloria terjadi murni karena karena kelalaian aparatur pemerintah.
"Mestinya pemerintah berpikir untuk merapikan sistem administrasi di seluruh sektor. Jangan karena aparaturnya lalai, ujug-ujug undang-undangnya yang direvisi," tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara I itu.
Pembaca doa yang menggemparkan pada Sidang Parpurna bersama DPR/DPD ini menilai wacana revisi undang-undang kewarganegaraan sebagai akrobatik politik semata dan tidak terlihat urgensinya.
Selain itu, dia juga mengungkap motiv orang asing berlomba-lomba untuk jadi warga negara Indonesia dan orang Indonesia untuk jadi warga negara asing.
"Bangsa asing untuk jadi WNI motifnya ekonomi, karena ingin dapat membangun properti dan reklamasi di teluk Jakarta. Sementara WNI jadi WNA demi gengsi. Kita bisa bayangkan, kalau diaspora Indonesia pulang kampung lalu pamer paspor Amerika. Gagah kali tu kawan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i menyatakan menolak wacana revisi UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. "Kalau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret