Anak Buah RA Temui Miryam, Elza Lihat BAP Tercoret
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara senior Elza Syarief hari ini (17/4) merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Elza menjadi saksi bagi anggota DPR Miryam S Haryani yang menjadi tersangka saksi palsu dalam persidangan perkara e-KTP.
Elza mengatakan, dirinya dalam pemeriksaan itu dikonfirmasi penyidik soal pertemuan Miryam dengan seorang pengacara muda bernama Anton Taufik di kantornya. Elza pun mengaku bahwa Anton Taufik merupakan anak buah pengacara berinisial RA.
"Saya baru mengetahui belakangan AT itu anak buahnya RA," kata Elza.
Meski demikian Elza enggan membeberkan materi pembicaraan Miryam dengan Taufik di kantornya. Sebab, sebelumnya memang ada dugaan bahwa Taufik meminta Miryam mencoret nama-nama tertentu yang sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya enggak tahu. Saya cuma melihat tercoret gitu aja," ujar Elza.
Elza juga tidak sempat berbincang dengan Taufik. Bahkan, dia mengaku tidak mengetahui maksud kedatangan Taufik menemui Miryam kantornya saat itu. "Saya enggak tahu tiba-tiba saja ada di kantor," ujarnya.
Pada persidangan e-KTP pada 30 Maret lalu, Miryam mengaku akan menemui pengacara bernama Rudi Alfonso di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Lantaran Rudi tak kunjung datang, Miryam batal bertemu.
Rudi Alfonso diketahui merupakan Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar. Rudi juga ikut mendampingi Setya Novanto saat ketua umum Golkar itu menjalani pemeriksaan di KPK.(put/jpg)
Pengacara senior Elza Syarief hari ini (17/4) merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Elza menjadi saksi bagi anggota DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos