Anak Buah Rachmat Minta Pembeli Minuman Beralkohol Tidak Khawatir
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 16 Maret 2015 melarang penjualan minuman keras (miras) dan beralkohol berkadar 5 persen di minimarket. Meski begitu Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina mengatakan, konsumen tak perlu khawatir. Pasalnya konsumen masih bisa membeli minuman tersebut di tempat-tempat tertentu.
"Toh supermarket, hypermarket, kafe dan restoran masih bisa (beli minuman beralkohol, Red)," ungkap Sri di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (28/1).
Dia menambahkan, peraturan tersebut merupakan perbaikan dari peraturan menteri sebelumnya, yakni dengan merevisi beberapa poin tempat peredaran alkohol berkadar 5 persen.
"Sebelumnya yang jual pengecer minimarket, supermarket, hypermarket. Yang dihilangkan hanya minimarket dan pengecer lainnya. Pengecer ini termasuk warung skalanya 12 meter persegi," terang dia.
Selain itu, perbaikan peraturan tersebut lanjut Sri, merupakan respon dari adanya laporan masyarakat pada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, yang mengatakan bahwa peredaran miras terlalu mudah untuk didapat.
"Lebih banyak laporan masyarakat yang langsung ke pak menteri, jadi pak menteri tahu betul. Jadi Pak Menteri berpikir, ini sebaiknya (miras) di minimarket enggak ada," katanya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 16 Maret 2015 melarang penjualan minuman keras (miras) dan beralkohol berkadar 5 persen di minimarket.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit