Anak Buah Risma Apresiasi Polri Sikat Pencatut Nama Kemensos Sebar Pesan Berantai Bansos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengapresiasi langkah cepat Polri menyikapi dan menindak penyebar pesan berantai berisi formulir pendaftaran bantuan sosial (bansos) PPKM darurat yang mencatut nama kementerian yang dipimpin Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma itu.
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pelaku yang merupakan sarjana bidang IT berinisial RR.
"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Polda Metro Jaya dan kepolisian pada umumnya yang sudah cepat dan sigap mengamankan pelaku," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial Hasim di Markas Polda Metro Jaya, Senin (19/7).
Menurut dia, Kemensos sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap pelaku.
Hasim berharap langkah penegakan hukum secara tegas dapat memberikan efek jera sehingga peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Kemensos mengimbau kepada masyarakat agar jangan main-main menyebarkan informasi palsu apalagi terkait bansos di masa pandemi Covid-19 maupun PPKM darurat sekarang ini.
"Memang harus diakui masyarakat membutuhkan bantuan mungkin saja karena pendapatan menurun atau kehilangan pekerjaan," ujar anak buah Tri Rismaharini alias Bu Risma di Kemensos itu.
Hasim berharap kasus yang terjadi itu menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat.
Kementerian Sosial yang dipimpin Mensos Tri Rismaharini alias Bu Risma mengapresiasi jajaran Polri yang menangkap pencatut nama Kemensos yang mengirim formulir pendaftaran penerima bansos PPKM darurat.
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi