Anak Buah Rudi Rubiandini jadi Saksi Sidang Simon
jpnn.com - JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan kembali sidang kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan terdakwa Simon Tanjaya Gunawan pada Kamis, (14/11).
Sebelumnya dalam sidang perdananya, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia itu tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan. Oleh karena itu, hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK langsung mengagendakan pemeriksaan saksi untuk Simon.
Jaksa menghadirkan 7 orang saksi. Di antaranya adalah anak buah dari Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini.
"Saksi ada yang dari SKK Migas yaitu Ridho Pringgo, Ayodia Bellini, Popi Ahmad Nafis, Agus Sapto Raharjo dan Didi Setiarto," kata kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santosa di pengadilan Tipikor.
Selain para pegawai SKK Migas itu, hadir juga dua saksi PT KOPL yaitu Ira dwiyandini, resepsionis KOPL dan Maulana Yahya, Kasir Petrolium LTD, eks pegawai KOPL.
Dalam kasus ini, Simon Gunawan Tanjaya didakwa menyuap Rudi Rubiandini. Simon pun terancam pidana 5 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11) lalu Simon dituduh menyuap Rudi agar Fosus Energy Ltd memenangkan 6 tender terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
Untuk melancarkan proses pemenangan tender, Simon memberi 'uang pelicin' sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu. Jumlah itu jika dirupiahkan, suap itu mencapai Rp 11 miliar. (flo/jpnn)
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan kembali sidang kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken