Anak Buah Salah, Menkumham Tetap Membela
Rabu, 14 Desember 2011 – 16:17 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya tidak bisa menerima instruksi lisan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana untuk pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika.
"Kalau soal sanksi berat hingga hukuman mati bagi narapidana korupsi, terorisme dan narkotika saya setuju. Yang saya persoalkan bukan itu. Kenapa perintah pengetatan remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika dilakukan secara lisan melalui telepon yang sulit dipertanggung-jawabkan secara hukum," kata Bambang Soesatyo, dalam rapat kerja dengan Menkumham di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/12).
Dijelaskannya, instruksi pengetatan remisi secara lisan melalui telepon kepada para pejabat di Kemenkumham tidak sesuai dengan aturan.
"Dimana logika hukum dan tatanegaranya kalau Surat Keputusan Menteri terkait hak-hak terpidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dibatalkan hanya lewat telepon. Prosesnya itu yang tidak bisa diterima," imbuhnya.
JAKARTA - Politisi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya tidak bisa menerima instruksi lisan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week