Anak Buah Salah, Menkumham Tetap Membela
Rabu, 14 Desember 2011 – 16:17 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya tidak bisa menerima instruksi lisan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana untuk pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika.
"Kalau soal sanksi berat hingga hukuman mati bagi narapidana korupsi, terorisme dan narkotika saya setuju. Yang saya persoalkan bukan itu. Kenapa perintah pengetatan remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika dilakukan secara lisan melalui telepon yang sulit dipertanggung-jawabkan secara hukum," kata Bambang Soesatyo, dalam rapat kerja dengan Menkumham di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/12).
Dijelaskannya, instruksi pengetatan remisi secara lisan melalui telepon kepada para pejabat di Kemenkumham tidak sesuai dengan aturan.
"Dimana logika hukum dan tatanegaranya kalau Surat Keputusan Menteri terkait hak-hak terpidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dibatalkan hanya lewat telepon. Prosesnya itu yang tidak bisa diterima," imbuhnya.
JAKARTA - Politisi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya tidak bisa menerima instruksi lisan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Terima Subroto Award 2024 untuk Kategori Pengelola Air Tanah Terbaik
- Berdayakan Ibu-Ibu di Jakarta Utara Ubah Sampah Jadi Emas
- Sandra Dewi Sebut Bangka Belitung Mencekam, Apa Maksudnya?
- Membangun Diplomasi, TNI AL Berangkatkan Satgas Port Visit 2024 ke Negara Kawasan Pasifik Selatan
- Waspada, Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Terjadi di Laut Selatan Jabar-DIY
- Ponpes Didorong Lahirkan Santripreneur Lewat Sekolah Bisnis Pesantren