Anak Buah SBY Bantah Terlibat Korupsi E-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Jafar Hafsah membantah terlibat korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Jafar, saat proyek e-KTP dibahas dan berjalan dia bertugas di Komisi IV DPR. Sedangkan proyek e-KTP pembahasannya dilakukan Komisi II DPR dan pemerintah.
“Jadi saya tidak paham persis e-KTP dan perjalanannya,” kata Jafar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/12).
Jafar pun membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebutnya kecipratan duit e-KTP. “Itu tidak (benar), karena saya ada di Komisi IV yang membidangi pertanian. Itu kan kata Nazar,” kata anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di PD itu.
Dia mengatakan, sejak menjadi anggota DPR langsung menjabat wakil ketua Komisi V DPR. Setelah setahun menjabat, Jafar dipercaya partainya menjadi ketua Fraksi PD di DPR. "Tapi di Komisi IV terus sampai selesai (masa jabatan)," ungkap Jafar.
Karenanya, Jafar mengaku tidak mengetahui persis soal proyek e-KTP. Dia mengklaim baru tahu setelah dipanggil KPK menjadi saksi. "Saya baru tahun berapa, dan lain-lainnya," katanya.
Lebih lanjut wakil ketua umum PD ini mengatakan sudah memberikan penjelasan kepada penyidik. "Tanya ke penyidiknya, saya sudah jawab semua,” tegasnya yang hari ini dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik komisi antirasywah.
Jafar diperiksa untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, selain proses perjalanan e-KTP, penyidik juga mencecar Jafar soal dugaan aliran proyek senilai Rp 6 triliun itu.
JAKARTA - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Jafar Hafsah membantah terlibat korupsi proyek kartu tanda penduduk
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman