Anak Buah SBY Kritisi Kebijakan Menteri Susi Ini

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron minta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau kembali Peraturan Menteri KKP Nomor 1 dan 2 tahun 2015. Permen tersebut tentang larangan menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dan larangan penggunaan alat tangkap pukat heal dan tarik.
"Saya minta Ibu Susi meninjau kembali peraturan pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan karena menyulitkan nelayan," kata Herman Khairon dalam rilisnya, saat meninjau lokasi budidaya kepiting dan rajungan, di Tanjung Widura Kabupaten Gersik, Jawa Timur, Rabu (27/04).
Seharusnya lanjut Herman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan solusi bagi para nelayan dan pembudidaya kepiting, lobster dan rajungan yang mengajukan keberatan tentang aturan tersebut.
"Banyak nelayan yang telah tangkap kepiting, tetapi hasil panennya praktis tak bisa diapa-apakan karena ada larangan dari KKP tersebut," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan peraturan hendaknya di terapkan secara adil. "Selama ini nelayan Gersik mengeluhkan perahu trol yang sering beroperasi di laut Gersik dan reklamasi pantai yang membuat nelayan makin susah untuk mencari ikan," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana