Anak Buah SBY Kritisi Mendagri soal Plt Gubernur dari Polri
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengkritik kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi (pati) Polri menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur di Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar). Sebab, tuga pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian bukanlah administrasi pemerintahan.
"Kalau mengangkat (Plt gubernur, red) dari lain (selain Polri, red). Tupoksi kepolisian kan bukan itu (Plt Gubernur)," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (26/1).
Wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menambahkan, jika Plt kepala daerah yang ditunjuk tidak mengacu pada tupoksi, maka ada kecenderungan mengganggu proses demokrasi. Terlebih, Plt gubernur yang ditunjuk untuk daerah yang sedang menggelar pilkada.
"Di saat sedang tegakkan jabatan untuk seseorang sesuai tupoksinya, ini (penunjukan pati Polri sebagai Plt gubernur, red) tentunya bisa mengurangi kadar demokrasi, bahkan mendistorsi demokrasi," katanya.
Agus mengakui, keputusan menunjuk Plt kepala daerah memang ada di Kemendagri. Namun, dia juga mengingatkan akan pentingnya menunjuk Plt kepala daerah dengan latar belakang yang sesuai.
“Harus menggunakan mahzab yang jelas," tegas anak buah Susulo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Sebelumnya, Kemendagri menunjuk Asops Kapoolri Irjen M Iriawan sebagai Plt Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Martua Sormin sebagai Plt Gubernur Sumut. Kedua daerah ini akan menggelar Pilkada Serentak 2018.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengkritik kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi (pati) Polri menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur.
Redaktur & Reporter : Boy
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri
- Canangkan Gerbangdutas 2024 di Kalbar, Mendagri Tito Disambut Ratusan Penari
- Partisipasi Pemilih Tinggi, Legitimasi Hasil Pilkada Makin Kuat
- UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Kok Mendagri Bikin Aturan Berbeda?