Anak Buah SBY Sebut Ketum PGRI Kurang Informasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan undang-undang (UU) merupakan produk pemerintah dan DPR. "Bukan produk presiden," kata Herman menjawab JPNN, Selasa (11/12) malam.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta agar penyelesain masalah guru honorer tidak dibawa-bawa ke ranah politik.
Dia mengajak seluruh elite politik tidak menggiring guru honorer ke politik. Pemerintah hanya menjalankan aturan main sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene produk pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau tanya kenapa presiden tidak mau angkat guru honorer 35 tahun ke atas menjadi PNS ya karena ada UU ASN yang melarang. UU ASN itu kan produk pemerintahan SBY, jadi jangan disalahkan pemerintah sekarang bila menaati aturan undang-undang," kata Unifah usai diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).
Herman menilai pernyataan Ketua Umum PGRI tersebut politis. Dia mengatakan, mungkin saja pernyataan itu disampaikan karena kurang informasi.
"Ketua PGRI membuat pernyataan politis dan mungkin kurang informasi, bahkan siapa ketua Panja UU ASN sebaiknya didalami dulu," papar Herman.
Dia menilai pembatasan usia pada pegawai negeri sipil (PNS) tentu penting sebagai batasan kepegawaian, tetapi bisa dikecualikan. "Di era Presiden SBY bahkan mengangkat guru honorer sebanyak 1.070.000 orang," ungkap politikus Partai Demokrat yang karib disapa Kang Herman itu.
Sebagai informasi, kata Herman, DPR sejak 2015 mengajukan revisi UU ASN. Tapi, ujar dia, pemerintah yang tidak mau membahasnya. "Bahkan pemerintah saat ini ada program pengurangan PNS dengan Golden Shake Hand," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan undang-undang (UU) merupakan produk pemerintah dan DPR.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga