Anak Buah Sebut Gatot Inisiator Gugatan ke PTUN
jpnn.com - JAKARTA - Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis mulai bernyanyi tentang peran Gubernur Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Menurutnya, Gatot lah inisiator gugatan terhadap Kejati Sumut pada pemberian suap ke tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
"Inisiatifnya dari Pak Gatot, surat perintah penyelidikan yang digugat," kata pengacara Ahmad Fuad, Zulkarnain Nasution di KPK, Selasa (28/7).
Menurutnya, Gatot pula yang mengarahkan Ahmad Fuad untuk menggunakan jasa advokat senior Otto Cornelis Kaligis. Darisitu pula Ahmad Fuad mengenal istri muda Gatot, Evi Susanti.
"Yang terjadi adalah pada waktu ada pemanggilan di kejagung, gubernur (Gatot) perintahkan untuk datang ke OCK. Di sana fuad dikenalkan kepada Evy. Pak Fuad belum kenal Evy," tutur Zulkarnain.
Lebih lanjut dia katakan, semua urusan dengan OC Kaligis diatur oleh Gatot dan Evy. Termasuk soal biaya operasional pengacara kondang itu dan timnya.
Sedangkan Ahmad Fuad, klaim Zulkarnain, tidak tahu apa-apa tentang gugatan yang diajukan tersebut. Bahkan, kliennya itu tidak pernah sekalipun mengikuti jalannya sidang di PTUN Medan.
"Pak Fuad beri kuasa, beliau tidak paham hukum. Pak Fuad tidak tahu jalannya persidangan, tidak pernah hadir dalam proses persidangan," ungkap Zulkarnain.
Seperti diketahui, gugatan Ahmad Fuad Lubis merupakan alasan OC Kaligsi menyuap hakim PTUN Medan. Demi memenangkan perkara itu dia menggelontorkan uang puluhan ribu dolar Amerika kepada hakim Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis mulai bernyanyi tentang peran Gubernur Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis