Anak Buah Siti Fadilah Hadapi Vonis di Pengadilan Tipikor
Selasa, 27 November 2012 – 14:06 WIB
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Rustam 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 Juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti menjadi kurungan enam bulan bui.
Baca Juga:
Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Ia juga diberi tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti Rp 2,740 miliar, dan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti pidana tiga tahun penjara.
Rustam juga dianggap mengarahkan kepada spesifikasi alat tertentu dengan cara meminta panitia pengadaan menyusun rincian kebutuhan alat berpedoman pada brosur tertentu. Dia juga tidak meminta panitia meminta melakukan survey harga yang dipasar bebas.
Atas perbuatannya tersebut, Rustam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitan UU Hukum Pidana.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan tahap satu di Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya menjalani sidang lanjutannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub