Anak Buah Sri Mulyani dan Sang Penyuap Tegang

Anak Buah Sri Mulyani dan Sang Penyuap Tegang
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Priharsa, Selasa (22/11).

KPK menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka. Mereka dijadikan tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.

Penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar yang diduga untuk mengamankan kasus pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News