Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
Minggu, 22 Desember 2024 – 10:53 WIB

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjamin perekonomian tetap terkendali setelah diberlakukannya PPN 12 persen. Foto: dok.JPNN.com
Adapun, pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal itu sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jasa keuangan pada dasarnya merupakan salah satu sektor yang tidak dikenakan PPN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjamin perekonomian tetap terkendali setelah diberlakukannya PPN 12 %
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Kaya Susah
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas