Anak Buah Suami Inneke Didakwa Menyogok Pejabat Bakamla

Anak Buah Suami Inneke Didakwa Menyogok Pejabat Bakamla
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Usai pertemuan itu, Fahmi bersama Adami bertemu Fahmi Habsy. Dalam pertemuan itu Fahmi Habsy menyampaikan bahwa anggaran proyek monitoring satelitte Bakalma sebesar Rp 400 miliar.

Pada pertemuan yang sama, Fahmi Habsy meminta down payment (DP) sebesar enam persen dari nilai proyek untuk mengurus proses pemenangan. Selanjutnya, Fahmi Habsy memperkenalkan Stefanus kepada Fahmi Darmawansyah.

Fahmi Habsy juga merekomendasikan Stefanus untuk membantu PT ME mengikuti proses lelang pengadaan alat monitoring satelitte.

"Karena Terdakwa sudah mengenal orang-orang di Bakamla, selanjutnya Fahmi Darmawansyah mengangkat terdakwa sebagai marketing sekaligus operasional PT Merial Esa," beber Jaksa.

Menindaklanjuti permintaan uang muka 6 persen, maka Hardy dan Adami memberikan uang yang berasal dari Fahmi Darmawansyah sejumlah Rp 24 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Fahmi Habsy. Penyerahan dilakukan pada 1 Juli 2015 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Jaksa juga menuturkan, ada permintaan fee 7,5 persen dari Kepala Bakamla Arie Sudewo. Menurut JPU, Arie menyampaikan permintaan itu kepada Eko.

Selanjutnya, Eko menyampaikan permintaan itu kepada Adami. Hanya saja, Adami menyanggupi memberikan dua persen dulu.

Pada 15 November 2016 saat kunjungan ke Jerman, Eko Susilo memberitahu Adami bahwa dua persen yang disanggupi akan diberikan kepada Nofel Hasan sebesar Rp 1 miliar, Bambang Udoyo (Rp 1 miliar) dan untuk dirinya sendiri (Rp 2 miliar).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Marketing Operasional PT Merial Esa (ME) Indonesia Stefanus Hardy telah menyuap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News