Anak Buah Surya Paloh Ini Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Anak Buah Surya Paloh Ini Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Surat keputusan (SK) pemberhentian Gatot Pudjonugroho dari jabatan gubernur Sumatera Utara resmi dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sumut.  Dengan demikian politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah. 

"Yang dikirimkan ke daerah itu SK pemberhentian. Untuk dapat dipergunakan ‎sebagaimana mestinya. SK diterbitkan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum final. Baik untuk Sumatera Utara maupun Riau," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (27/4).

Selain SK pemberhentian, Kemendagri kata Sumarsono juga telah menyusun draft surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk segera mengangkat Tengku Erry Nuradi sebagai gubernur Sumut yang baru menggantikan Gatot. Pelantikan politikus NasDem itu hanya tinggal menunggu  tanda tangan Presiden Joko Widodo.

"Sekarang tinggal menunggu jadwal Bapak Presiden. Nanti Keppres-nya akan diserahkan saat pelantikan," ujar Sumarsono.

Kalau tidak ada halangan, kata Sumarsono, pelantikan akan dilaksanakan juga terhadap Arsyadjuliandi Rachman sebagai gubernur Riau. Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) hasil pilkada 2015.

"Ada kemungkinan juga pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (KGPAA Paku Alam X).‎ Akan dilaksanakan di Istana Negara. Tapi waktunya masih menunggu jadwal Pak Presiden," ujar Sumarsono.

‎Pelantikan Tengku Erry dimungkinkan, setelah sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Gatot tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, atas kedudukannya sebagai anggota DPR. Atas vonis tersebut, baik Gatot maupun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tidak mengajukan banding. 

Dengan demikian putusan pengadilan telah berkekuatan tetap dan final. Selain itu, pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah mengantarkan salinan putusan Kemendagri. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News