Anak Buah Surya Paloh Tuding KPU Kebablasan
Selasa, 03 Juli 2018 – 17:37 WIB
![Anak Buah Surya Paloh Tuding KPU Kebablasan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/18/907d1b3cd143ef0bb8754791256263d7.jpg)
Syarief Abdullah Alkadrie. Foto: dokumen jpnn
Soal wacana agar DPR menggunakan hak angket kepada KPU, Syarif menganggapnya sebagai hal wajar. Menurut dia, sudah sewajarnya DPR menggunakan hak angket untuk mempersoalkan KPU yang telah melanggar UU.
Baca Juga:
"KPU sewajarnya diangket karena sudah melanggar undang-undang," kata anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu.
Seperti diketahui, KPU pada 30 Juni 2018 menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 7 ayat 1 huruf h PKPU itu menyebut mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.(boy/jpnn)
Politikus Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan, seharusnya KPU tidak boleh membuat aturan yang mengangkangi undang-undang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan