Anak Buah Tersangka Korupsi IPDN, Begini Langkah Tegas Mendagri
jpnn.com - PALU - Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Dudy Jocom dari jabatannya Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Langkah tersebut ditempuh, setelah sebelumnya Dudy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pertimbangan hadir agar Dudy dapat lebih fokus menghadapi kasus hukum yang disangkakan padanya.
"Sedang kami bicarakan dengan Sekjen Kemendagri untuk menonaktifkan dulu yang bersangkutan dari jabatannya. Agar konsentrasi dan tugas-tugas di jabatannya tidak terganggu. Karena posisi jabatannya sekarang cukup penting, agar tidak terganggu program-program kementerian," ujar Tjahjo, Kamis (3/3).
Kemendagri kata Tjahjo, saat ini juga tengah menyiapkan bantuan hukum bagi Dudy. Langkah ini dimungkinkan, karena Dudy masih merupakan aparatur negara yang selama ini mengabdi di Kemendagri.
"Saya sudah meminta Biro Hukum Kemendagri mempersiapkan pembela mendampingi pejabat kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Dudy sebagai tersangka, setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011 lalu.(gir/jpnn)
PALU - Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Dudy Jocom dari jabatannya Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi