Anak Buah Tersangka Korupsi IPDN, Begini Langkah Tegas Mendagri
jpnn.com - PALU - Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Dudy Jocom dari jabatannya Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Langkah tersebut ditempuh, setelah sebelumnya Dudy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pertimbangan hadir agar Dudy dapat lebih fokus menghadapi kasus hukum yang disangkakan padanya.
"Sedang kami bicarakan dengan Sekjen Kemendagri untuk menonaktifkan dulu yang bersangkutan dari jabatannya. Agar konsentrasi dan tugas-tugas di jabatannya tidak terganggu. Karena posisi jabatannya sekarang cukup penting, agar tidak terganggu program-program kementerian," ujar Tjahjo, Kamis (3/3).
Kemendagri kata Tjahjo, saat ini juga tengah menyiapkan bantuan hukum bagi Dudy. Langkah ini dimungkinkan, karena Dudy masih merupakan aparatur negara yang selama ini mengabdi di Kemendagri.
"Saya sudah meminta Biro Hukum Kemendagri mempersiapkan pembela mendampingi pejabat kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Dudy sebagai tersangka, setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011 lalu.(gir/jpnn)
PALU - Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Dudy Jocom dari jabatannya Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad