Anak Buah Tersangka Suap Penerimaan Honorer Satpol PP, Bupati Rohil Bilang Begini
Dia menyebut bisa saja dana tersebut tidak hanya sampai kepada tersangka SP yang menjabat sebagai Kabid Linmas Satpol PP Rohil.
“Ya itu yang masih didalami. Apakah ada pihak lain. Bisa saja jabatannya lebih tinggi, atau hanya sampai di Kabid saja,” bebernya.
Dalam perkara ini, polisi sudah menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.
Penyidik juga menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir anggaran 2021.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” beber Andrian.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP dan dua honerer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021.
Mereka dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Anak buahnya terseret kasus dugaan pungli penerimaan honorer Satpol PP, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong serahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi