Anak Buah Tersangkut Hukum, Bawaslu Pusat Turun Tangan

Anak Buah Tersangkut Hukum, Bawaslu Pusat Turun Tangan
Bawaslu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA –Bawaslu pusat mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Penangguhan itu untuk komisioner Bawaslu Jatim yang terjerat kasus.

Mereka menyayangkan sikap majelis hakim yang menetapkan penahanan para komisioner.  Saat dikonfirmasi Jawa Pos, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, penahanan tiga komisioner Bawaslu Jatim bisa mengganggu proses pilkada yang sebagian tahapannya sudah dimulai.

Saat kasus tersebut ditangani kepolisian, Bawaslu pusat juga sudah meminta supaya proses hukum dilakukan tanpa penahanan para komisioner.

"Kami sudah memberikan jaminan jika semua alat bukti tidak akan hilang. Orangnya juga tidak akan kabur," ujarnya.

Namun, jaminan itu, rupanya, tidak berlaku saat kasus tersebut mulai disidangkan. Sebab, hakim tipikor tetap memutuskan untuk menahan tiga komisioner.

Muha­mmad mengatakan, pihaknya tidak mungkin mencegah hakim mengambil keputusan. Karena itu, jajarannya akan menghormati proses hukum yang kini terus berjalan.

Meski demikian, Bawaslu pusat telah menyiapkan skenario agar penahanan para komisioner tidak mengganggu pilkada di Jatim. Mereka akan menyupervisi Bawaslu Jatim yang kini "lumpuh". Itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Jadi, kalau di bawah ada yang bermasalah, lembaga yang di atasnya berkewajiban untuk mem-back up," kata pria asal Makassar tersebut.

Muhammad mengatakan, supervisi bisa dilakukan dengan melakukan pendampingan atau pengarahan pada keputusan-keputusan teknis.

 "Bisa juga satu dua orang diutus ke sana (Jawa Timur, Red). Tapi, ya tidak harus selalu stand by di sana," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Jumat lalu (15/7) hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk tiga komisioner Bawaslu Jatim.

Yakni, Sufyanto (ketua), Andreas Pardede (anggota), dan Sri Sugeng Pudjiatmiko (anggota). Berdasar dakwaan jaksa, Sufyanto disebut melakukan korupsi Rp 76 juta, Andreas Rp 71,5 juta, dan Sri Sugeng Rp 176 juta.

SURABAYA –Bawaslu pusat mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Penangguhan itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News