Anak Buah Tersangkut Hukum, Bawaslu Pusat Turun Tangan
Selasa, 19 Juli 2016 – 18:05 WIB
Namun, kasus yang membelit para komisioner tidak terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,6 miliar.
Para komisioner terjerat korupsi karena dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan pemakaian biaya perjalanan dinas. Di sisi lain, para komisioner bersikukuh tidak ada korupsi. Semua biaya perjalanan dinas bisa mereka pertanggungjawabkan. (may/tau/far/c5/c10/oni/flo/jpnn)
SURABAYA –Bawaslu pusat mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Penangguhan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi