Anak Buah Tjahjo Kumolo Resmi jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jucom ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Anak buah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu disangka korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, saat pembangunan terjadi Dudy masih menjabat Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri. Dudy diduga menyalahgunakan kewenangan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Yuyuk dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (2/3).
Dudy tak sendiri menjadi tersangka. KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama karya Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka.
Yuyuk menambahkan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 125 miliar. Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan